KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebut, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2024 belum melengkapi beberapa persyaratan.
Kordiv. Teknis san Penyelenggara KPU Jember, Hendra Wahyudi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, memang ada beberapa persyarakat yang belum dilengkapi oleh masing-masing Bapaslon, Gus Fawait-Djoko maupun Hendy-Gus Firjaun.
“Berkas yang kami terima pasti dilakukan verifikasi dan hasilnya masing-masing bapaslon ada berkas yang kurang,” ujar Hendra saat dikonfirmasi di Kantor KPU Jember, Kamis (5/9) malam.
Ia menyebut, kekurangan itu di antaranya legalisir ijazah akademik dan tanda terima pajak 5 tahun terakhir.
“Jadi berkas kami kembalikan lagi kepada tim kedua Bapaslon untuk dilakukan perbaikan khususnya untuk persyaratan yang kurang,” jelasnya.
Hendra menambahkan, untuk perbaikan kelengkapan berkas itu akan ada batas akhir, yakni Minggu (8/9).
“Di tanggal itu kami sudah harus menerima dan sudah diinformasikan kepada perwakilan tim masing-masing Bapaslon,” imbuhnya.
Kendati demikian Hendra menyampaikan, dua Bapaslon telah melengkapi 90 persen berkas persyaratan lolos sebagai kontestan Pilkada.
“Setelah berkas yang kurang itu sudah dilengkapi dan diberikan sebelum batas akhir tadi, kami KPU Jember akan menyerahkan kepada KPU Jatim maupun KPU RI,” ucap Hendra.
Sementara untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani oleh masing-masing Bapaslon pekan lalu, Hendra menyebut bahwa keduanya mampu mencalonkan diri di Pilkada november mendatang.
“Hasil pemeriksaan semua kandidat mampu untuk mengikuti pesta demokrasi tahun ini,” tutupnya. (*)








