Kuota Domisili SMA Negeri di Blitar Terisi Penuh, 1.332 Siswa Dinyatakan Lolos

oleh -235 Dilihat
IMG 20260612 WA0043
Suasana ruangan di salah satu sekolah di Blitar saat dibukanya SPMB Jalur

KabarBaik.co, Blitar – Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 melalui jalur domisili SMA resmi berakhir. Sebanyak 1.332 calon murid dinyatakan diterima di SMA negeri wilayah Blitar dan diwajibkan melakukan daftar ulang hingga sore hari ini.

Kasi SMA, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar, Abusani mengatakan, seluruh kuota jalur domisili reguler di SMA negeri telah terisi penuh.

“Jumlah siswa yang diterima melalui jalur domisili SMA mencapai 1.332 siswa. Untuk domisili reguler seluruh kuotanya sudah terpenuhi,” ujarnya, Senin (15/6).

Meski demikian, pada jalur domisili sebaran masih terdapat sejumlah kuota yang belum terisi. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian calon peserta didik dari wilayah sebaran telah lebih dahulu diterima melalui jalur domisili reguler.

Abusani menegaskan tidak ada mekanisme pemenuhan kuota secara offline. Seluruh proses penerimaan tetap dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan Pemprov Jawa Timur.

“Tidak ada pengisian kuota secara offline. Semua tetap melalui sistem dan nanti dilakukan penyesuaian setelah seluruh tahapan SPMB selesai,” katanya.

Menurut dia, tingginya jumlah pendaftar pada tahap pertama tidak lepas dari kekhawatiran masyarakat yang ingin segera mengamankan kursi di sekolah negeri. Banyak calon murid memilih langsung mendaftar pada tahap awal agar peluang diterima lebih besar.

Meski tahap pertama telah selesai, proses SPMB masih berlanjut pada tahap berikutnya. Untuk jenjang SMK, kuota domisili sebesar 10 persen diterapkan per jurusan sehingga jumlah siswa yang diterima di masing-masing program keahlian relatif terbatas.

Abusani juga mengingatkan bahwa hari ini menjadi batas akhir daftar ulang bagi calon murid yang telah dinyatakan lolos seleksi. Berkas yang wajib dibawa antara lain ijazah atau surat keterangan lulus asli, rapor asli, serta sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau data kolektif dari sekolah asal.

“Beberapa sekolah juga mewajibkan penandatanganan pakta integritas. Karena itu kami mengimbau orang tua turut mendampingi proses daftar ulang di sekolah tujuan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.