KabarBaik.co – Lima tersangka korupsi mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana setelah sebelumnya sempat tertunda. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, sidang perdana kelima tersangka tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 itu akan digelar pada 6 Februari mendatang.
“Untuk update dari perkara mobil siaga sudah dilimpahkan pada 20 Januari lalu dan rencananya pada tanggal 6 Februari mendatang sidang akan digelar di Surabaya,” ujar Reza, Sabtu (25/1).
Menurut Reza, sidang pertama di PN Tipikor Surabaya dijadwalkan untuk seluruh terdakwa. Yakni, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), lvonne dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), dan Heny Sri Setyaningrum yang merupakan PNS aktif di Kabupaten Magetan.
Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito. ’’Lima terdakwa menjalani sidang pertama dalam agenda pembacaan surat dakwaan,” jelas Reza.
Dalam kasus korupsi mobil siaga ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,3 miliar. Kejari Bojonegoro telah menyita uang cashback pembelian mobil yang dikumpulkan dari ratusan kepala desa yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar. Sedangkan lima terdakwa telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Agustus 2024 lalu. (*)






