KabarBaik.co, Surabaya – Skandal korupsi yang melanda Kebun Binatang Surabaya semakin terungkap. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) KBS, Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Perbuatan yang berlangsung selama delapan tahun ini merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Ternyata uang hasil korupsi sebagian besar digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 yang diumumkan Selasa (21/7) malam. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan perhitungan sementara bersama BPKP Jatim mencatat kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60.
“Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar digunakan tersangka untuk gaya hidup dan kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya untuk merawat satwa justru dikuras habis,” ungkap Punia.
Rangkap Jabatan Jadi Celah Utama
Penyimpangan terjadi sepanjang 2016–2024, dimanfaatkan tersangka saat memegang jabatan ganda: Direktur Utama sekaligus merangkap Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Posisi tunggal ini memberi kendali penuh atas arus kas perusahaan.
Modusnya terstruktur, CA memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana, lalu merekayasa Laporan Pertanggungjawaban yang seolah sah, padahal fiktif. Bahkan Direktur Keuangan periode 2023–2024 berinisial MN ikut menyetujui pengeluaran tidak wajar tersebut.
Satwa Menderita, Fasilitas Membusuk
Dampak pengurasan dana sangat mengenaskan. Anggaran pakan dan perawatan dipangkas drastis, kualitas pakan diturunkan, kesehatan satwa terabaikan. Akibatnya banyak hewan menjadi kurus, sakit, hingga meninggal mendahului waktu. Tak hanya itu, wahana dan fasilitas umum pun terbengkalai, kotor, dan rusak parah.
“Bayangkan, aset kebanggaan Surabaya ini tidak berkembang, hewan-hewannya menderita hanya demi kepentingan satu orang,” tegas Punia.
Masih Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru
Hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi dan menelusuri laporan keuangan sejak 2013. Tim menegaskan perkara masih dikembangkan, mengingat korupsi sebesar ini sulit dilakukan sendirian.
“Kami terus dalami aliran dana. Bukan menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas tanpa pandang bulu. (*)






