Mantan Dirut KBS Korupsi Pakan Satwa Rp 10 M, Rp 7,4 M Dipakai Foya-foya

oleh -82 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 22 at 10.21.39 AM
Mantan Dirut KBS Choirul Anwar Jadi Tersangka Korupsi. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Skandal korupsi yang melanda Kebun Binatang Surabaya semakin terungkap. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) KBS, Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Perbuatan yang berlangsung selama delapan tahun ini merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Ternyata uang hasil korupsi sebagian besar digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 yang diumumkan Selasa (21/7) malam. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan perhitungan sementara bersama BPKP Jatim mencatat kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60.

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar digunakan tersangka untuk gaya hidup dan kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya untuk merawat satwa justru dikuras habis,” ungkap Punia.

Rangkap Jabatan Jadi Celah Utama

Penyimpangan terjadi sepanjang 2016–2024, dimanfaatkan tersangka saat memegang jabatan ganda: Direktur Utama sekaligus merangkap Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Posisi tunggal ini memberi kendali penuh atas arus kas perusahaan.

Modusnya terstruktur, CA memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana, lalu merekayasa Laporan Pertanggungjawaban yang seolah sah, padahal fiktif. Bahkan Direktur Keuangan periode 2023–2024 berinisial MN ikut menyetujui pengeluaran tidak wajar tersebut.

Satwa Menderita, Fasilitas Membusuk

Dampak pengurasan dana sangat mengenaskan. Anggaran pakan dan perawatan dipangkas drastis, kualitas pakan diturunkan, kesehatan satwa terabaikan. Akibatnya banyak hewan menjadi kurus, sakit, hingga meninggal mendahului waktu. Tak hanya itu, wahana dan fasilitas umum pun terbengkalai, kotor, dan rusak parah.

“Bayangkan, aset kebanggaan Surabaya ini tidak berkembang, hewan-hewannya menderita hanya demi kepentingan satu orang,” tegas Punia.

Masih Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru

Hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi dan menelusuri laporan keuangan sejak 2013. Tim menegaskan perkara masih dikembangkan, mengingat korupsi sebesar ini sulit dilakukan sendirian.

“Kami terus dalami aliran dana. Bukan menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas tanpa pandang bulu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.