KabarBaik.co, Gresik – Sidang perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat Rista Prisilia Wardhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/6). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, perempuan asal Kecamatan Sidayu itu mengakui kelalaiannya dalam menyusun perhitungan usaha yang menjadi dasar penawaran investasi kepada ratusan investor.
Meski demikian, Rista yang juga dikenal sebagai selebgram itu menegaskan tidak pernah berniat menipu dan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para investor.
Di hadapan majelis hakim, perempuan berusia 30 tahun tersebut menceritakan awal mula usaha kuliner yang dirintis bersama almarhum suaminya. Menurut dia, usaha tersebut sempat berkembang pesat pada 2022 hingga kewalahan melayani permintaan konsumen.
“Saat itu kedai kami ramai sekali, tetapi kami tidak memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha,” ujar Rista dalam persidangan.
Keterbatasan modal membuat pasangan tersebut membuka peluang investasi kepada masyarakat. Mereka menawarkan sejumlah paket investasi dengan nilai mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, disertai imbal hasil sekitar 20 hingga 25 persen.
Paket investasi senilai Rp 5 juta menjadi yang paling diminati. Dalam skema yang ditawarkan, investor dijanjikan pengembalian sebesar Rp 6,2 juta sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Skema tersebut menarik minat ratusan investor. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk mengembangkan usaha hingga memiliki tujuh gerai yang tersebar di wilayah Gresik dan Surabaya.
“Selama usaha berjalan baik, seluruh kewajiban kepada investor, baik modal maupun keuntungan, selalu saya bayarkan,” kata Rista.
Namun kondisi mulai berubah pada 2024. Usaha kuliner yang dijalankan mengalami penurunan omzet, sementara biaya operasional terus meningkat. Situasi itu membuat arus kas perusahaan terganggu dan kemampuan membayar investor ikut terdampak.
Rista mengaku telah berupaya mempertahankan usahanya, termasuk menjual sejumlah aset milik kedai untuk menutupi kewajiban kepada investor.
“Saya tetap berusaha membayar, bahkan menjual aset-aset kedai untuk menutup utang,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Rista juga mengakui tidak mencantumkan klausul mengenai risiko kerugian usaha dalam perjanjian investasi yang dibuat. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu kesalahan yang kini disesalinya.
“Sakit hati saya disebut investasi bodong. Padahal saya tidak pernah lari dan saya siap bertanggung jawab,” ucapnya sambil menangis di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Aunur Rofiq menilai skema investasi yang ditawarkan terdakwa sejak awal terlalu optimistis karena tidak mempertimbangkan kemungkinan risiko usaha.
“Perjanjian yang dibuat terlalu percaya diri. Risiko usaha tidak dihitung secara matang,” kata Aunur.
Ia juga menyoroti besarnya keuntungan yang dijanjikan kepada investor sehingga menarik minat banyak masyarakat untuk menanamkan modal.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan sebagai bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
“Silakan dihadirkan pada sidang berikutnya,” ujar Aunur.(*)








