KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Jatim setelah hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan yang luar biasa terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di tengah masih rendahnya jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat predikat informatif, RSUD justru tampil sebagai motor utama keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Jatim.
Berdasarkan data, dari 14 RSUD yang dimiliki Pemprov Jatim, sembilan berhasil meraih status informatif dengan skor di atas 90. Mereka adalah:
- RSUD Dr. Soetomo (97,91)
- RSUD Dr. Saiful Anwar (97,45)
- RSUD Dr. Soedono (97,43)
- RS Menur (96,81)
- RS Paru Manguharjo Madiun (94,50)
- RSUD Daha Husada Kediri (94,02)
- RSUD Karsa Husada (92,55)
- RSUD Husada Prima (92,45)
- RSUD Dungus (92,35)
Empat RSUD lainnya menyusul dengan predikat menuju informatif (skor 80–89), yakni Rumah Sakit Paru Jember (89,63), RSUD Mohammad Noer Pamekasan (87,53), RSU Haji Surabaya (86,75), dan RSUD Sumberglagah (85,96).
Baca Juga: Inovatif! KI Jatim Canangkan Zona Informatif di Hadapan Peserta Fun Run Desa Gayam
Capaian tersebut menjadikan RSUD sebagai penyumbang terbesar predikat informatif pada tahun ini. Dari 18 OPD Pemprov Jatim yang meraih status informatif, separuhnya merupakan RSUD. Adapun total OPD Pemprov Jatim mencapai 64. Artinya, sebagian besar OPD masih belum mencapai kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi.
“Dengan tidak menafikan yang lain, kami memberikan acungan jempol khusus kepada RSUD Pemprov Jatim yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi dan konsistensi dalam menerapkan keterbukaan informasi sesuai Perki 1/2021,” ujar Yunus Mansur Yasin, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim, Senin (30/11).
Apresiasi itu juga diwujudkan dalam Malam Anugerah KI Awards Jatim 2025 yang digelar di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (29/11). Yunus menilai kehadiran langsung para direktur RSUD pada malam penganugerahan menjadi bukti komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi.
“Merupakan kebahagiaan dan kami bersyukur RSUD Dr. Soetomo sebagai layanan publik dapat meraih predikat informatif. Ini berkat kerja sama seluruh OPD, terutama bimbingan Diskominfo. Semoga kita terus bekerja sama dengan hebat, untuk Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara,” tutur Prof Dr dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa, direktur RSUD dr Soetomo, dalam sambutannya.
Baca Juga: Bojonegoro Tuan Rumah KI Awards 2025, Gaungkan Budaya Transparansi Lewat Konsep Medhayoh
Sebaliknya, prestasi RSUD tidak diikuti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. KI Jatim menilai mayoritas BUMD masih abai dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi. Dari sekitar sepuluh BUMD, hanya PT SIER yang selama ini konsisten mengikuti Monev sebagaimana diatur dalam Perki 1/2022.
Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin menambahkan, pihaknya berharap seluruh OPD Pemprov Jatim meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bentuk kepatuhan pada UU 14/2008, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)







