KabarBaik.co – Polres Batu melarang penggunaan sound horeg dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 bulan depan. Seluruh polsek jajaran bahkan diperintahkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.
Penggunaan pengeras suara dengan volume level tinggi atau biasa disebut sound horeg tersebut dinilai kerap kali membuat resah masyarakat. Dampak dari semua itu mengakibatkan gangguan kesehatan hingga merusak bangunan.
“Secara tegas kami tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu,” tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (29/7).
Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar larangan penggunaan sound tersebut. “Jadi, tidak perlu surat edaran. Cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” ujarnya.
Menurut Andi, dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan demikian, suasana menjadi kondusif dan nyaman. “Tentunya di sini tidak serta merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan RI,” jelas Andi.
Disinggung teknis dan pelaksanaan di lapangan, Andi menjelaskan, saat ini Polres Batu masih membahasnya. Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” pungkasnya. (*)