KabarBaik.co, Jakarta- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi pers.
Dalam surat edaran bernomor 347/DP/K/III/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, ditegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban mutlak perusahaan pers kepada karyawannya sendiri, bukan beban pihak luar atau narasumber.
”Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya,” tulis Dewan Pers dalam poin utama edaran tersebut.
Langkah ini diambil menyusul pengaduan terkait oknum yang memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta sumbangan, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dewan Pers memberikan instruksi khusus kepada pimpinan lembaga dan perusahaan untuk:
- Menolak mentah-mentah permintaan THR dari organisasi wartawan atau perusahaan pers.
- Tidak memberikan respons jika dihubungi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai insan pers untuk kepentingan pribadi/kelompok.
- Melaporkan ke pihak kepolisian jika permintaan tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau disertai ancaman.
Kebijakan tersebut didukung oleh 11 konstituen Dewan Pers, termasuk PWI, AJI, IJTI, hingga AMSI dan SMSI. Tujuannya adalah untuk menjaga marwah profesi jurnalistik agar tetap independen dan terhindar dari praktik-praktik yang mengarah pada pemerasan atau gratifikasi.
Selain melapor ke polisi, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum wartawan tersebut juga dapat melapor langsung ke Dewan Pers melalui saluran komunikasi resmi. Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan iklim kerja antara pers dan mitra kerja tetap berjalan profesional tanpa adanya beban finansial yang menyalahi aturan. (*)







