Pansus I DPRD Bojonegoro Setujui Raperda BMD, Minta Pemkab Segera Siapkan Aturan Teknis

oleh -83 Dilihat
Pembahasan Raperda BMD di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro. (Foto: Ist)
Pembahasan Raperda BMD di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) untuk melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, baik dari sisi teknis penyusunan naskah maupun substansi aturan.

Anggota Pansus I DPRD Bojonegoro Mustakim, mengatakan draf raperda masih perlu diteliti kembali secara menyeluruh guna memastikan tidak terdapat kesalahan redaksi, penggunaan istilah yang kurang tepat, maupun kekeliruan penulisan yang berpotensi menimbulkan multitafsir saat perda diterapkan.

Selain itu, secara substansial, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta segera mengkaji ruang lingkup pelaksanaan perda tersebut. Kajian itu diperlukan untuk mengetahui jumlah peraturan bupati (perbup) yang harus disusun sebagai aturan teknis setelah perda ditetapkan.

“Harus segera dikaji. Kalau tidak segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis, perda setebal ini ya jadi macan ompong,” ujar Mustakim yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (15/6).

Menurut politikus PKB itu, raperda yang merupakan usulan eksekutif tersebut memuat sejumlah ketentuan yang bersifat wajib atau mandatory untuk dilaksanakan. Karena itu, seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset pemerintah harus memahami isi serta mekanisme pelaksanaannya.

Ia menegaskan, pengelolaan barang milik daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu OPD. Aset daerah mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak yang tersebar di berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR).

“Banyak aset yang dikelola di OPD tersebut. Mereka harus memahami bagaimana pelaksanaan aturan ini nantinya,” tegasnya.

Dalam pembahasan raperda, Pansus I juga melihat pentingnya pengamanan aset daerah guna mencegah munculnya sengketa yang berkepanjangan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan mempercepat penertiban administrasi dan legalitas aset, termasuk proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Menurut Mustakim, seluruh aset daerah harus segera diamankan dan memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Namun, upaya tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati hak kepemilikan masyarakat.

“Jangan sampai mengambil hak orang lain, tetapi di sisi lain jangan sampai aset milik daerah justru hilang. Hak masyarakat harus dilindungi, aset daerah juga harus diamankan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.