Pelaku Pembunuhan di Hotel Double Tree Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -1280 Dilihat
IMG 20250117 WA0026
Tersangka pembunuhan di hotel Double Tree digelandang di Mapolsek Genteng. (Yudha)

KabarBaik.co – Muhammad Ilham Pratama, 25 tahun, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri seorang perempuan dari Lumajang di dalam sebuah kamar lantai 16 Hotel Double Tree by Hilton, Jl. Tunjungan nomor 12 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka ini disandang pria asal Bubutan, Surabaya usai Unit Reskrim Polsek Genteng menyelesaikan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti.

“Setelah pelaku dilakukan pemeriksaan secara intensif dan keterangan para saksi serta pengumpulan barang bukti, kami langsung menetapkan sebagai tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun kami masih terus melakukan pendalaman untuk mendapat bukti lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka Muhammad Ilham Pratama dan korban yang merupakan pasangan kekasih tersebut, Rabu (15/1) malam, diketahui menginap sekamar di hotel Double Tree By Hilton di lantai 16.

Tersangka cemburu karena korban masih sering menyinggung nama mantan pacarnya, saat sedang terjadi cekcok. Hal tersebut yang menjadi pemicu pertengkaran hingga korban tewas setelah dicekik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.