Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Tahun Ini Dibuka Mulai Besok, Segini Besarannya

oleh -617 Dilihat
Haji Kemenag
Calon jemaah haji akan Indonesia akan bereangkat ke Tanah Suci awal Mei 2025 mendatang.

KabarBaik.co – Nama-nama calon jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun ini telah diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu lalu (12/2). Tahap berikutnya yaitu nama-nama tersebut diminta melunasi biaya haji menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M.

Keppres yang berisi tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

”Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (13/2).

kabarbaik lebaran

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh                  : Rp 46.922.333,00
b. Embarkasi Medan               : Rp 47.976.531,00
c. Embarkasi Batam                : Rp 54.331.751,00
d. Embarkasi Padang              : Rp 51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang        : Rp 54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta               : Rp 58.875.751,00
g. Embarkasi Solo                   : Rp 55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya           : Rp 60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan         : Rp 57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin       : Rp 59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar           : Rp 57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok             : Rp 56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati           : Rp 58.875.751,00

Menurut Hilman, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh                  : Rp 80.900.841,00
b. Embarkasi Medan               : Rp 81.955.039,00
c. Embarkasi Batam                : Rp 88.310.259,00
d. Embarkasi Padang              : Rp 85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang        : Rp 88.390.259,00
f. Embarkasi Jakarta               : Rp 92.854.259,00
g. Embarkasi Solo                   : Rp 89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya           : Rp 94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan         : Rp 91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin       : Rp 93.310.259,00
k. Embarkasi Makassar           : Rp 91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok             : Rp 90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati           : Rp 92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” jelas Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
  2. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.