Pemkab Bojonegoro Bahas Kelanjutan Perda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan

oleh -245 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 03 at 11.56.22
Gedung Pemkab Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan. Regulasi turunan ini diperlukan untuk mengatur secara teknis pengelolaan dan pemanfaatan dana abadi tersebut.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Achmad Gunawan Firdaus, menjelaskan bahwa beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam Perbup meliputi skema pengelolaan dana, kelembagaan, serta aturan terkait investasi dana abadi.

“Yang kami bahas antara lain struktur kelembagaan dan skema pengelolaannya. Dana abadi ini nantinya hanya menggunakan hasil bunga atau dividen dari modal yang sudah diinvestasikan,” ujar Gunawan, Rabu (3/12).

DAD Bidang Pendidikan dirancang sebagai investasi jangka panjang dengan total nilai sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan secara bertahap mulai 2026 hingga 2030. Tahun 2026 dialokasikan Rp 500 miliar, kemudian tahun 2027-2028 masing-masing Rp 750 miliar, dan pada 2029-2030 sebesar Rp 500 miliar per tahun.

Menurut Gunawan, dana ini diharapkan dapat menjadi instrumen keberlanjutan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sekaligus memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) migas Bojonegoro memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Hasil pengelolaan SDA harus bisa dirasakan secara berkelanjutan, tidak habis untuk belanja jangka pendek, tapi menjadi investasi produktif lintas generasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan DAD didorong oleh tantangan Bojonegoro sebagai daerah penghasil migas, termasuk fluktuasi pendapatan daerah akibat perubahan lifting, harga minyak mentah, serta kebijakan transfer pusat. Selain itu, kebutuhan penyesuaian belanja saat terjadi penurunan pendapatan juga menjadi pertimbangan.

Secara regulasi, Bojonegoro disebut telah memenuhi seluruh persyaratan pembentukan DAD, mulai dari pemenuhan enam jenis belanja wajib layanan dasar pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, dan ketenteraman, ketertiban, hingga pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pembentukan Dana Abadi Daerah ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Mengacu pada informasi resmi Bappeda Bojonegoro, fokus utama pengembangan DAD salah satunya berada pada sektor pendidikan. Dana Abadi Pendidikan diorientasikan untuk mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat fungsi riset dan inovasi daerah.

Program yang akan dibiayai melalui hasil pengembangan dana mencakup beasiswa pendidikan, penelitian, riset dan inovasi, hingga pengembangan teknologi. Manfaatnya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas SDM Bojonegoro secara berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.