KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan sertifikat hak milik kepada para penerima program land consolidation 2023. Pemerintah sendiri berhasil menyelesaikan sengketa Land Consolidation (LC) Puger yang sudah 16 tahun tidak ada kejelasan.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Kecamatan Puger pada Sabtu (10/8).
Pihaknya mengatakan, ini merupakan sejarah, karena memang permasalahan tanah ini terjadi selama 16 tahun dan belum bisa terselesaikan.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai. Nanti akan diteruskan penyerahan ratusan sertifikat secara bertahap,” ujar Hendy.
Ia menyampaikan untuk jumlah total yang diserahkan, sebanyak 197 Sertifikat Hak Milik (SHM) program LC 2008.
“Ini kamu berikan langsung kepada pemilik sah atau yang berhak. Karena memang milik masyarakat Pugerkulon dan Pugerwetan Kecamatan Puger,” ucap Hendy.
Sementa itu, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Jember menyatakan, apresiasinya kepada Bupati Hendy sebagai Ketua GTRA Jember.
“Tentu ini merupakan keberhasilan bersama, teamwork, di bawah kebijakan reforma agraria atau di bawah tim gugus tugas reforma agraria di bawah pimpinan Bupati Jember,” ungkap Akhyar.
“Hari ini dibagikan sebagai tahap pertama sejumlah 197 shm dari 700 bidang tanah yang semuanya clear and clean,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, polemik ini mengemuka ketika sertifikat perumahan nelayan Puger pada program LC Puger (program nasional) akan dijaminkan ke bank lewat koperasi. Tetapi oleh oknum, 700 sertifikat tersebut dibawa lari, entah kemana rimbanya. Akibatnya, perumahan nelayan mangkrak dan tidak bisa ditempati oleh pemilik sah.
“Persoalannya, sertifikat-sertifikat itu hilang, dan yang belum ditemukan ada di mana-mana. Setelah kita telusuri oleh tim, hasilnya 611 sudah di BPN dan 89 sertifikat masih beredar ke mana-mana,” pungkasnya.(*)







