KabarBaik.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan santunan kematian bagi warganya.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga.
Menurut Syauqul, setiap warga Kota Blitar yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah kota sebesar Rp 1.350.000.
“Warga Kota Blitar mendapatkan santunan meninggal dunia Rp 1.350.000,” kata Syauqul yang akrab disapa Mas Ibin, Kamis(10/7)
Selain itu, Mas ibin juga menyebutkan bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang mendapatkan santunan lebih besar.
Mereka adalah warga yang masuk kategori kelompok kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah kader posyandu dan guru ngaji.
“Ada juga beberapa kelompok kesehatan yang mempunyai BPJS Kesehatan juga mendapatkan santunan Rp 42 juta, yakni kader posyandu dan guru ngaji,” jelas Mas Ibin.
Santunan ini diberikan oleh Pemkot Blitar kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana disebutkan.
Besaran santunan ditentukan berdasarkan kelompok penerima dan keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan.
“Jadi kalau meninggal, mendapatkan santunan Rp 42 juta dari Pemerintah Kota Blitar,” tutupnya.(*)







