KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih menunggu petunjuk teknis maupun regulasi terbaru terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pj Sekda Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima perubahan aturan sehingga pelaksanaan program masih mengacu pada mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
“Sejauh ini belum ada regulasi baru yang kami terima. Karena itu pelaksanaan program masih berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ada,” ujarnya.
Tri menjelaskan, operasional SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BGN. Mulai dari penentuan operasional dapur, aktivasi hingga penghentian layanan berada di bawah kendali pusat.
Menurut dia, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan melalui satuan tugas MBG agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai ketentuan. “Saat ini daerah fokus melakukan monitoring dan membantu proses yang dibutuhkan agar pelaksanaan program tetap berjalan lancar,” katanya.
Berdasarkan data Pemkot Blitar, saat ini terdapat 30 SPPG yang telah beroperasi di Kota Blitar dengan total penerima manfaat mencapai 58.484 orang.
Tri menambahkan, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan program apabila nantinya terdapat kebijakan atau regulasi baru dari pemerintah pusat. “Kalau nanti ada aturan baru tentu akan kami sesuaikan. Sementara ini yang berjalan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






