Penjaga Sekolah Peras 10 Siswa SD Selama Tiga Tahun, Uangnya Dipakai untuk Judi Online

oleh -164 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 03 at 9.48.11 AM
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Bintan – Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi setelah diduga memeras sedikitnya 10 siswa sekolah dasar selama kurun waktu 2023 hingga 2026. Sebagian uang hasil pemerasan itu diakui tersangka digunakan untuk bermain judi online (judol).

Peristiwa itu terjadi di SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. AS telah ditangkap polisi dan mendekam di balik jeruji besi penjara.

Kapolsek Bintan Timur Polres Bintan AKP Aang Setiawan membenarkan adanya peristiwa itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku memanfaatkan uang yang diperoleh dari para korban untuk berbagai kebutuhan, termasuk berjudi secara daring.

“Pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap 10 anak digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online,” kata Aang dikutip dari ANTARA, Selasa (28/7).

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan dugaan aksi pemerasan yang dilakukan AS. Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi tersebut telah berlangsung sejak 2023.

Dalam menjalankan aksinya, AS diduga meminta uang kepada para korban yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Setiap anak diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. AS akhirnya ditangkap di sebuah rumah dan diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Aang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain surat pernyataan hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.