Perekaman KTP-el Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

oleh -100 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 06 at 11.24.45 AM
Aplikasi IKD (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya mencatat capaian luar biasa dalam program perekaman KTP elektronik (KTP-el). Hingga saat ini, angka capaian telah mencapai 99,68 persen atau setara dengan 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP-el.

Capaian ini menjadi fondasi kuat bagi Surabaya dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus memperkuat posisinya sebagai daerah pelopor digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.

Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Kota Surabaya, sebanyak 2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP-el. Pihak Pemkot menargetkan capaian perekaman dapat menembus angka 100 persen pada tahun ini melalui penguatan layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan bahwa tingginya angka perekaman tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.

“Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital,” ujar Irvan, Jumat (5/6).

Menurut Irvan, keberhasilan perekaman KTP-el menjadi modal penting dalam pengembangan IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP-el.

IKD merupakan bagian dari upaya modernisasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Surabaya. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengakses KTP-el, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lainnya langsung melalui telepon pintar.

“IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang,” tuturnya.

Selain kepraktisan, sistem ini menawarkan keamanan data yang menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan. Seluruh data tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas secara cepat, aman, dan efisien.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Surabaya juga memperluas layanan aktivasi IKD di berbagai titik strategis. Mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat Car Free Day (CFD) Taman Bungkul.

Tidak hanya infrastruktur, Pemkot juga memperkuat regulasi melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Surat tersebut ditegaskan kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Kota Surabaya, bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP fisik sebagai bukti identitas resmi.

“Karena itu, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas atau paperless,” pungkas Irvan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.