KabarBaik.co – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengungkapkan bahwa diperlukan sebuah sistem komprehensif yang dipersiapkan sedini mungkin untuk menjaga pertahanan negara.
Hal itu dinilai penting karena pertahanan negara merupakan suatu hal yang krusial, khususnya dalam menjaga keutuhan wilayah.
“Dibutuhkan sistem yang bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya termasuk hukum. Hal ini perlu dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut,” ujar Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana saat memberikan sambutan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Analisis dan Evaluasi Hukum Pertahanan Negara di Unej, Jumat (26/7).
Widodo menjelaskan, tugas besar tersebut dihadapkan pada ancaman yang terus berkembang. Terletak di kawasan Asia Pasifik, Indonesia harus senantiasa bersiap menghadapi tantangan keamanan yang kompleks dan dinamis dengan faktor risiko yang dapat menimbulkan konflik antarnegara.
“Di luar ancaman yang bersifat tradisional, kita juga menghadapi tantangan yang berasal dari perkembangan teknologi. Perang Rusia dengan Ukraina misalnya, menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk melancarkan serangan-serangan siber,” ungkapnya.
Hal tersebut yang mendasari BPHN untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan analisis dan evaluasi hukum pertahanan negara.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jember, Slamin berpendapat bahwa dewasa ini isu terkait keamanan siber dapat dikategorikan sebagai permasalahan pertahanan negara.
“Bulan lalu, Pusat Data Nasional (PDN) diretas sehingga beberapa situs web lembaga pemerintahan tidak bisa diakses. Tak selalu identik dengan militer saja, peretasan seperti ini juga termasuk ancaman negara,” terangnya.(*)







