Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras dari Bali

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -121 Dilihat
Miras yang diamankan oleh aparat dalam pengamanan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.(ikhwan)

KabarBaik.co – Ribuan botol minuman keras (Miras) jenis arak gagal diselundupkan dari Bali menuju Jawa via Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang. Total ada 1.611 botol arak yang berhasil diamankan.

Kapolsek Pelabuhan KP3 Tanjungwangi, Iptu Heru Slamet Hariyanto mengatakan, ada dua kasus penyelundupan yang diungkap, yakni pada Selasa (19/3) malam dan Rabu (20/3) malam.

“Total ada 1.611 botol minuman jenis arak yang kami sita dan amankan,” kata Heru.

Heru menjelaskan, pengamanan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan di pintu keluar Pelabuhan. Kala itu sebuah mobil boks turut yang dikemudikan DER (27).

Baca juga:  Cek Stok Beras Milik Bulog, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Aman

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1.611 botol miras jenis arak yang disimpan dalam 18 karton.

“Masing-masing 15 karton berisi 1.281 botol ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol ukuran 350 ml,” kata Heru, Kamis (21/3).

Saat diinterogasi, pengemudi mobil boks mengaku bila miras itu titipan. Ia mendapat titipan itu saat perjalanan dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Satlantas Polresta Banyuwangi Siaga Operasi Sambil Bagi Sembako untuk Masyarakat Miskin

Di sekitar daerah Kabupaten Tabanan, ia mengaku diberhentikan oleh seseorang. Orang tersebut menitipkan boks berisi miras tersebut untuk dikirim ke Surabaya.

“Sopir mobil boks diiming-imingi ongkos angkut Rp 50 ribu per karton. Namun saat itu baru dibayar Rp 700 ribu. Sisanya Rp 200 ribu dijanjikan saat paket sudah terkirim,” terangnya.

Untuk kasus ini, polisi telah melipahkannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi.

Baca juga:  Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Selat Bali, Korban Diduga Penumpang Kapal

Pada kasus kedua, polisi berhasil mengamankan 60 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas dalam tiga karton. Miras tersebut diangkut oleh kendaraan bus.

“Yang membawa miras ini, kami proses dengan tipiring (tindak pindana ringan),” sambung dia.

Heru menjelaskan, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan akan digelar secara berkala di Pelabuhan Ketapang. Penyekatan ini merupakan bagian dari cipta kondisi siskamtibmas Operasi Pekat Semeru 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.