KabarBaik.co, Blitar – Seorang pria bernama Suryono alias Kebo harus kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus penipuan berusia 52 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota, setelah aksinya menipu penjaga toko tembakau di Kecamatan Srengat viral di media sosial (medsos).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/1) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Penangkapan dilakukan berikut penyitaan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Kebo merupakan residivis dengan kasus serupa dan sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini residivis. Pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 di Lapas Ponorogo dan kembali dipidana pada tahun 2024 di Lapas Trenggalek dengan perkara yang sama,” ujar AKP Samsul Anwar, Jumat (30/1).
Kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2025 di Toko Tembakau Sumber Roso, Srengat. Pelaku berpura-pura seolah menelepon pemilik toko di depan penjaga toko, lalu mengaku sebagai orang suruhan untuk membuat rak dan memasang CCTV. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai Rp 2 juta.
“Modusnya dengan berpura-pura menelepon pemilik toko untuk meyakinkan korban. Setelah korban lengah, pelaku meminta uang dan langsung pergi,” jelas AKP Samsul.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah, seperti Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, hingga Tulungagung dan Kediri. Banyaknya korban membuat kasus ini viral di medsos dan radio lokal.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota karena banyaknya lokasi kejadian.(*)






