KabarBaik.co, Malang – Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Malang menargetkan penyelesaian seluruh tunggakan hak karyawan paling lambat pada Desember 2026. Untuk memenuhi komitmen tersebut, pihak yayasan tengah memproses penjualan aset senilai sekitar Rp 25 miliar yang berada di Kabupaten Malang.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang, Carter Wira Sutedja, mengatakan komitmen itu disampaikan langsung oleh manajemen RSI Unisma bersama pihak yayasan dalam audiensi yang difasilitasi pemerintah.
“Dari hasil audiensi dengan kami, manajemen RSI Unisma beserta yayasan bersepakat paling lambat bisa memberikan hak karyawan pada Desember 2026,” ujar Carter, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan dana hasil penjualan aset nantinya diprioritaskan untuk membayar seluruh hak pekerja yang masih tertunda, baik tenaga medis maupun karyawan lainnya.
“Hasil penjualannya nanti akan dibayarkan untuk hak-hak karyawan, baik dokter maupun karyawan lainnya,” katanya.
Sementara itu, HRD RSI Unisma Nofa Diana membenarkan bahwa proses penjualan aset masih berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yayasan untuk memenuhi kewajiban kepada para pekerja yang hingga kini belum menerima seluruh haknya.
“Kami tetap mengupayakan hak-hak karyawan. Yayasan sudah berproses menjual aset. Harapan kami aset segera terjual agar hak karyawan segera terpenuhi,” kata Nofa.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran hak karyawan dipicu kondisi keuangan rumah sakit yang belum pulih. Manajemen sebelumnya telah menggelar audiensi dengan para pekerja, namun belum menghasilkan kesepakatan karena keterbatasan dana yang dimiliki.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan audiensi, tapi memang belum menemukan kata sepakat mengingat kondisi kami yang belum memiliki dana,” ujarnya.
Atas rekomendasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, manajemen berencana kembali menggelar pertemuan dengan pekerja aktif maupun yang telah mengundurkan diri untuk membahas mekanisme penyelesaian hak mereka.
Di sisi lain, beban keuangan RSI Unisma juga diperberat oleh kewajiban pembayaran pinjaman perbankan yang digunakan untuk pembangunan gedung rumah sakit dari tujuh menjadi sembilan lantai. Kondisi tersebut semakin sulit setelah pandemi Covid-19 mengganggu arus kas rumah sakit sehingga pembayaran kredit tidak berjalan sesuai rencana.
Pemerintah Kota Malang melalui DPMPTSP sebenarnya telah mengusulkan skema pembayaran hak pekerja secara bertahap, misalnya setiap tiga bulan. Namun usulan itu belum dapat dijalankan karena pihak rumah sakit masih menunggu proses penjualan aset rampung.
Apabila hingga batas waktu Desember 2026 komitmen tersebut tidak dipenuhi, para pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Diketahui, tuntutan pekerja mencakup pembayaran gaji yang tertunda pada November dan Desember 2025 serta Maret dan April 2026. Total hak yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,2 miliar. (*)








