Satlantas Polres Gresik Sebut Kenaikan Tarif Tes Psikologi SIM Bukan Wewenang Polri

oleh -800 Dilihat
tarif sim gresik

GRESIK – Satlantas Polres Gresik memberikan penjelasan terkait pemberitahuan kenaikan tariff tes psikologi untuk keperluan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penjelasan itu disampaikan Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).

Iptu Raden menjelaskan, perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi ini menjadi syarat pengurusan SIM perpanjangan dan SIM baru.

“Sesuai undang- undang tes psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengujian tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Gagal Nyalip, Pria Gresik Tewas Diserempet Mobil

Jadi, imbuh Iptu Raden, terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Kenaikan tarif itu sebagaimana pemberitahuan PT Musa Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi yang menggarap tes psikologi untuk persyaratan SIM.

Berikut ini rinciannya.

  1. SIM A, C, D, B1, B1 umum, B2, B2 umum= Rp. 100.000,00
  2. SIM A&C= Rp. 150.000,00
  3. SIM B&C= Rp. 150.000,00.

Informasi yang dihimpun, kenaikan ini, sudah kedua kalinya. Sebelumnya biaya tes psikologi Rp 50 ribu, lalu naik Rp 75 ribu, dan sekarang menjadi Rp 100 ribu.

Baca juga:  Kolaborasi Pemkab Gresik dan PT Cargill Wujudkan Zero Stunting

Kendati terjadi kenaikan tarif tes psikologi, Satlantas Polres Gresik memastikan tidak ada perubahan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Tarif pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sebagaimana dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.(kb04)

Tarif SIM Baru

SIM A: Rp. 120.000

SIM A UMUM: Rp. 120.000

SIM BI: Rp. 120.000

SIM BI Umum: Rp. 120.000

SIM BII: Rp. 120.000

SIM BII UMUM: Rp. 120.000

Baca juga:  Ziarah Makam Orang Tua, Lansia di Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Posisi Memeluk Nisan

SIM C: Rp. 100.000

SIM CI: Rp. 100.000

SIM CII: Rp. 100.000

SIM D: RP. 50.000

SIM DI: Rp. 50.000

 

Tarif SIM Perpanjangan

SIM A: Rp. 80.000

SIM A UMUM: Rp. 80.000

SIM  BI: Rp. 80.000

SIM BI Umum: Rp. 80.000

SIM BII: Rp. 80.000

SIM BII UMUM: Rp 80.000

SIM C: Rp.75.000

SIM CI: Rp. 75.000

SIM CII: Rp. 75.000

SIM D: Rp.30.000

SIM DI : Rp. 30.000

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.