GRESIK – Satlantas Polres Gresik memberikan penjelasan terkait pemberitahuan kenaikan tariff tes psikologi untuk keperluan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penjelasan itu disampaikan Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).
Iptu Raden menjelaskan, perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi ini menjadi syarat pengurusan SIM perpanjangan dan SIM baru.
“Sesuai undang- undang tes psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengujian tersebut,” bebernya.
Jadi, imbuh Iptu Raden, terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Kenaikan tarif itu sebagaimana pemberitahuan PT Musa Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi yang menggarap tes psikologi untuk persyaratan SIM.
Berikut ini rinciannya.
- SIM A, C, D, B1, B1 umum, B2, B2 umum= Rp. 100.000,00
- SIM A&C= Rp. 150.000,00
- SIM B&C= Rp. 150.000,00.
Informasi yang dihimpun, kenaikan ini, sudah kedua kalinya. Sebelumnya biaya tes psikologi Rp 50 ribu, lalu naik Rp 75 ribu, dan sekarang menjadi Rp 100 ribu.
Kendati terjadi kenaikan tarif tes psikologi, Satlantas Polres Gresik memastikan tidak ada perubahan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Tarif pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sebagaimana dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.(kb04)
Tarif SIM Baru
SIM A: Rp. 120.000
SIM A UMUM: Rp. 120.000
SIM BI: Rp. 120.000
SIM BI Umum: Rp. 120.000
SIM BII: Rp. 120.000
SIM BII UMUM: Rp. 120.000
SIM C: Rp. 100.000
SIM CI: Rp. 100.000
SIM CII: Rp. 100.000
SIM D: RP. 50.000
SIM DI: Rp. 50.000
Tarif SIM Perpanjangan
SIM A: Rp. 80.000
SIM A UMUM: Rp. 80.000
SIM BI: Rp. 80.000
SIM BI Umum: Rp. 80.000
SIM BII: Rp. 80.000
SIM BII UMUM: Rp 80.000
SIM C: Rp.75.000
SIM CI: Rp. 75.000
SIM CII: Rp. 75.000
SIM D: Rp.30.000
SIM DI : Rp. 30.000