KabarBaik.co – Pemkot Batu melalui Satpol PP segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual dagangannya di kawasan Jalan Sultan Agung. Penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, tujuan penertiban itu adalah upaya mempercantik dan memperindah kawasan Jalan Sultan Agung. “Jalan Sultan Agung Kota Batu merupakan salah satu ikon kota yang sering dilewati wisatawan. Penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan wisatawan dan pengguna jalan,” kata Rais, Kamis (5/9).
Penyidik PNS Bidang Gakda Dekky Fauzi menjelaskan, pihaknya telah memberikan selebaran pemberitahuan yang tersebar di warung-warung pinggir jalan terkait dengan rencana penertiban tersebut. “Itu bentuk sosialisasi dan pemberitahuan pelanggaran yang telah dilakukan,” jelas Dekky.
Menurut Dekky, penertiban tersebut merupakan hasil dari koordinasi dengan instansi-instansi terkait. “Yang jelas dikarenakan warung-warung ini berdiri di atas fasilitas umum. Apalagi juga tidak terdaftar di Diskumdag Kota Batu,” pungkasnya. (*)