KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya menindak tegas pelanggaran aturan perparkiran dengan menyegel sekitar 250 titik yang belum mengantongi izin penyelenggaraan resmi. Langkah ini diambil demi menata tata kelola parkir sekaligus melindungi hak dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap pengelola atau tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Lokasi yang belum memenuhi syarat akan ditutup sementara hingga persyaratan terpenuhi.
“Kalau belum punya izin, tidak boleh mengelola parkir sendiri. Boleh saja kendaraan menumpang di tepi jalan umum, tapi itu bukan milik mereka, jadi sewaktu-waktu bisa dilarang,” tegas Eri, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan aturan ini justru menguntungkan pelaku usaha. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik lahan, sementara hanya 10 persen yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Lebih dari itu, izin menjadi kunci tanggung jawab. “Dengan izin jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada kendaraan atau barang hilang, masyarakat tahu ke mana harus menuntut. Ini tidak diatur kalau parkir liar,” ujarnya.
Eri menanggapi keraguan warga soal perlakuan yang berbeda pada usaha serupa. “Bukan karena merek, tapi karena kepatuhan. Ada gerai yang sama persis namanya, satu sudah urus izin tetap buka, yang lain tidak, ya kita tindak. Uruslah seperti yang sudah taat,” pesannya.
Pemkot berkomitmen terus memperluas pendataan dan pengawasan agar seluruh titik parkir di Surabaya tercatat, tertib, dan memberikan kepastian perlindungan bagi semua pihak. (*)






