KabarBaik.co – Menuai pro kontra soal pemindahan pedagang kaki lima (PKL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember menyebut dalam porses renovasi Alun-alun tidak memungkinkan jika ada aktivitas PKL. Mereka juga memastikan, pemindahan ini hanya sementara.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Pemkab Jember, Leon Lazuardy, Kamis (6/6). Ia mengatakan bahwa keputusan pemindahan tersebut bukan tanpa alasan. Tapi agar proses renovasi cepat rampung.
“Kalau tidak dipindah, jelas proses pengerjaan renovasi pasti terganggu. Itu juga akan mengakibatkan lambatnya pekerjaan, keputusan itu juga bukan dari Satpol PP saja, tapi dari OPD terkait juga,” ujar Leon.
Untuk persoalan pro kontra, pihaknya menjelaskan dalam kebijakan apapun pasti akan ada pihak yang tidak setuju. Namun, hak itu tidak menganggu proses pemindahan PKl dari kawasan Alun-alun.
“Itu pasti, ada protes dari pihak lain, apalagi dari pedagang sendiri itu jelas ada. Tapi bagaimanapun, kami pasti berikan sosialisasi dulu sebelum bertindak agar suasana tetap kondusif. Ya terbukti pedagang akhirnya bisa menerima dan mengerti,” jelasnya.
Leon menambahkan, bahwa pemindahan pedagang di jalan RA Kartini tersebut hanya bersifat sementara, yang artinta akan ada tempat baru untuk para pedagang. Namun ia mengaku belum bisa memastikan tempat dalam waktu dekat ini.
“Tapi untuk kepastian akan dpindsh kemana saya belum bisa pastikan saat ini, akan kami rapatkan dulu dengan pihak terkait,” tutupnya.(*)







