Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh -95 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 03 at 4.38.44 PM
Persidangan dua terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, 23, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (3/6).

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Bripka Agus Muhamad Saleman dan Suyitno didakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan terdakwa Suyitno. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari pembacaan dakwaan yang telah digelar pada 20 Mei 2026.

Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Yoedi Anugerah Pratama, mengatakan eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

“Hari ini agenda sidang perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum,” terang Yoedi, Rabu (3/6).

Dalam surat dakwaan yang disusun oleh Kejaksaan Negeri Batu, kedua terdakwa diduga terlibat bersama-sama dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Faradila Amalia Najwa.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait perbuatan merampas nyawa orang lain secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa turut memasukkan dakwaan lebih subsider mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta. Dakwaan berlapis tersebut disiapkan sebagai alternatif pembuktian selama proses persidangan berlangsung.

Yoedi menjelaskan, penyusunan dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Sesuai surat dakwaan, Pasal 459 KUHP ancaman hukumannya seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, mengaku hadir untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan.

“Kami harapkan vonis semaksimal mungkin hingga ada rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Alexander.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika jasad Faradila ditemukan seorang petani di aliran sungai di pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ditemukan, korban mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kehitaman. Polisi kemudian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, aparat menetapkan Agus Muhamad Saleman sebagai tersangka. Agus diketahui merupakan kakak ipar korban.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan Suyitno sebagai tersangka karena diduga turut membantu dalam tindak pidana pembunuhan yang menewaskan mahasiswi UMM tersebut.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan akan memasuki tahapan lanjutan setelah majelis hakim mendengarkan serta mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.