KabarBaik.co, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersikap tegas menyikapi dugaan ketidakpatuhan perpajakan yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti. Ia telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi siapa pun yang terbukti melanggar kewajiban pajak.
Usai memimpin Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7), Eri menekankan seluruh pelaku usaha mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga pengelola parkir wajib jujur dan transparan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Digitalisasi sistem perpajakan yang diterapkan Pemkot bertujuan menutup celah kebocoran dan memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar.
“Kita bangun sistem digital karena ada perbedaan dan celah yang bisa dimanfaatkan. Tujuannya mencegah kebocoran dan memastikan semua tercatat jujur,” ujar Eri.
Ia mengingatkan, pendapatan daerah adalah sumber utama pembiayaan layanan publik yang dinikmati seluruh warga. Jika ada yang memanipulasi laporan pajak, dampaknya langsung terasa pada ketersediaan anggaran untuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kalau PAD terganggu, program untuk warga pun ikut terdampak. Maka kalau ada laporan ketidaksesuaian, saya perintahkan Kepala Bapenda periksa tuntas. Kalau terbukti, sanksi tegas pasti kita berikan,” tegasnya.
Dengan bahasa khas Suroboyoan, Eri mempertegas komitmen penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Wong pungli ae disanksi, opo meneh sing koyo ngene. (Orang yang melakukan pungli saja disanksi, apalagi yang begini.),” tegasnya.
Setiap usaha, kata dia, tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung kemajuan kota. Hasil pemeriksaan Bapenda nantinya akan menjadi dasar penentuan pelanggaran dan pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)







