Tak Terima Pekarangan Rumah Dijadikan Parkir Tahlilan, Pria Banyuwangi Bacok Tetangga

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -329 Dilihat
Pelaku pembacokan yang diamankan petugas

KabarBaik.co – Seorang warga Banyuwangi tega membacok tetangganya sendiri. Pemicunya sepele. Gara-gara pekarangan rumahnya digunakan parkir saat tahlilan.

Insiden ini terjadi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Kamis (18/4) lalu. Terduga pelaku Ahmad Isa Ansori, 37. Usai membacok korban, pria berumur 37 tahun itu langsung menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Songgon AKP Maskur membenarkan kejadian ini. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.45 WIB. Korbannya adalah Satnoto, 56, harus dirawat di rumah sakit lantaran menderita luka serius.

Baca juga:  Sebelum Dibacok, Pelaku Sempat Mengikat Korban di Atas Kursi Hotel

“Motif pembacokan dipicu hal sepele yakni karena lahan parkir,” kata Maskur, Selasa (30/4).

Ia menyebut, pelaku dan korban bertetangga. Pelaku tidak terima lantaran halaman rumahnya kerap dijadikan lahan parkir oleh korban.

“Korban kalau banyak tamunya, sepeda motor tidak muat parkir di depan rumahnya. Akhirnya sebagian diparkir di halaman rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

Pelaku rupanya tidak berkenan jika lahan rumahnya dijadikan lahan parkir. Hal inilah kemudian yang memicu konflik.

Baca juga:  Petugas Medis Jelaskan Analisa Soal Bayi Ditemukan dalam Tas Ransel di Banyuwangi

“Terlebih hubungan antara pelaku dan korban kurang harmonis sejak lama,” ucap Kapolsek.

Pelaku kemudian datang membawa parang ke rumah korban mengingatkan agar jangan lagi parkir sembarangan.

Keduanya pun terlibat cekcok. Pelaku juga tersulut emosi. Senjata tajam yang awalnya untuk menakut-nakuti akhirnya melayang ke arah korban.

“Hasil pemeriksaan parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” kata Maskur.

Baca juga:  BMKG Terbitkan Imbauan Potensi Gelombang Tinggi, Warga Diimbau Waspada

Akibat sabetan parang, pelaku menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis. Saat ini kondisinya berangsur membaik,” tuturnya.

Sementara pelaku, tambah Kapolsek, langsung menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya. Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.