KabarBaik.co, Surabaya– Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Uang hasil pungutan liar (pungli) ternyata tidak hanya dinikmati jajaran petinggi, melainkan mengalir sistematis sebagai “jatah bulanan” bagi seluruh staf di Bidang Pertambangan, baik ASN maupun tenaga honorer.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan bahwa praktik bagi-bagi uang haram ini telah berlangsung selama hampir dua tahun. Berdasarkan temuan penyidik, setiap staf menerima nominal yang bervariasi antara Rp 750 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap akhir bulan.
“Besaran uang disesuaikan dengan status pegawai, jabatan, serta beban kerja masing-masing,” ujar Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4).
Modus Penahanan Izin
Temuan aliran dana ini diperkuat oleh hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada 20 April lalu. Dalam operasi selama enam jam tersebut, penyidik menyita dokumen permohonan izin yang sengaja ditahan meski syarat administrasinya sudah lengkap.
“Modusnya sederhana namun merugikan: izin tidak diterbitkan jika tidak ada uang. Dari sana ditemukan catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang menjadi dasar perintah tidak sah tersebut,” jelas Wagiyo.
19 Pegawai Kembalikan Uang, Total Rp 707 Juta Disita
Seiring makin tajamnya penyidikan, para penerima dana mulai “bernyanyi” dan mengembalikan uang yang mereka terima. Hingga saat ini, sebanyak 19 orang telah menyerahkan total Rp 707 juta kepada penyidik. Meski telah kooperatif mengembalikan uang, status mereka saat ini masih sebagai saksi.
Kejati Jatim sendiri telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan Kepala Bidang Pertambangan, Pejabat berinisial H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Potensi Tersangka Baru
Penyidik kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih dalam aliran dana korupsi ini. Selain dokumen, jaksa telah menyita uang tunai miliaran rupiah dan satu unit mobil mewah.
Kejati Jatim menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain. Masyarakat atau investor yang pernah merasa diperas dalam proses perizinan di ESDM Jatim pun diimbau untuk segera melapor melalui hotline pengaduan resmi.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, dan total pengembalian uang kemungkinan besar akan terus bertambah,” pungkas Wagiyo. (*)







