KabarBaik.co- Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2024, ternyata cukup banyak. Jumlah PHPU 2024, lebih banyak dibandingkan 2019 lalu. Baik PHPU pilpres maupun anggota legislatif.
Berdasarkan data sampai Minggu (24/3), pukul 15.30 WIB, jumlah PHPU 2024 telah mencapai 265 perkara. ’’Kalau secara jumlah, masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262 perkara. Ini prediksinya bisa lebih,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Jumlah permohonan PHPU 2024 tersebut dapat berubah. Sebab, petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Untuk PHPU pemilihan legislatif, MK menerima permohonan baik dari parpol maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Pada PHPU 2019, jumlah permohonan sebanyak 262 perkara. Satu permohonan PHPU Presiden-Wapres diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, serta permohonan PHPU anggota DPR/DPRD maupun DPD ada 261 perkara.
Adapun pemohonan PHPU 2024 dengan jumlah 265 perkara itu terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden-Wapres yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 perkara permohonan PHPU anggota DPR/DPRD, dan 10 permohonan PHPU anggota DPD.
Seusai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU anggota legislatif, pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan. Kesempatannya hanya satu kali. Paling lama 3×24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden-Wapres tidak ada perbaikan permohonan.
MK lebih dulu menyidangkan PHPU Presiden-Wapres. Waktu penyelesaiannya selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Suhartoyo mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden-Wapres yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk pihak termohon, Pihak terkait, dan Bawaslu atau pemberi keterangan. Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang. Ketentuan itu sama seperti PHPU 2019. (*)