Wow! MK Banjir Gugatan Hasil Pemilu 2024, Sudah Masuk 265 Perkara

Editor: Hardy
oleh -377 Dilihat
Hari ini sidang gugatan hasil Pilpres akan dilanjutkan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (capture website MK)

KabarBaik.co- Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2024, ternyata cukup banyak. Jumlah PHPU 2024, lebih banyak dibandingkan 2019 lalu. Baik PHPU pilpres maupun anggota legislatif.

Berdasarkan data sampai Minggu (24/3), pukul 15.30 WIB, jumlah PHPU 2024 telah mencapai 265 perkara. ’’Kalau secara jumlah, masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262 perkara. Ini prediksinya bisa lebih,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Jumlah permohonan PHPU 2024 tersebut dapat berubah. Sebab, petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Untuk PHPU pemilihan legislatif, MK menerima permohonan baik dari parpol maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

Baca juga:  Pencalonan Gibran, Langkah Mundur Bagi Demokrasi Indonesia

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Kabar Gembira! Masa Jabatan Bupati-Wali Kota Hasil Pilkada 2020 Diperpanjang, Ada Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya

Pada PHPU 2019, jumlah permohonan sebanyak 262 perkara. Satu permohonan PHPU Presiden-Wapres diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, serta permohonan PHPU anggota DPR/DPRD maupun DPD ada 261 perkara.

Baca juga:  Nasdem Pecah Telur, 3 Wajah Lama dari Dapil Gresik-Lamongan Berpeluang Lolos Lagi ke Senayan

Adapun pemohonan PHPU 2024 dengan jumlah 265 perkara itu terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden-Wapres yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 perkara permohonan PHPU anggota DPR/DPRD, dan 10 permohonan PHPU anggota DPD.

Seusai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU anggota legislatif, pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan. Kesempatannya hanya satu kali. Paling lama 3×24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden-Wapres tidak ada perbaikan permohonan.

Baca juga:  Anas Urbaningrum Sebut Pemilu Bergeser Jadi Pertandingan Logistik alias Amplop

MK lebih dulu menyidangkan PHPU Presiden-Wapres. Waktu penyelesaiannya selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Suhartoyo mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden-Wapres yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk pihak termohon, Pihak terkait, dan Bawaslu atau pemberi keterangan. Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang. Ketentuan itu sama seperti PHPU 2019. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.