27 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Jember, Mirisnya,10 Orang Residivis

oleh -198 Dilihat
IMG 20250709 WA0014
Ungkap kasus narkoba Polres Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, total tersangka yang diamankan ada sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama,” kata Bobby, Rabu (9/7).

Ia menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, Polres Jember berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja,” katanya.

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar,” imbuh Bobby.

Ia menegaskan, Polres Jember terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Bobby.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval turut memaparkan salah satu yang kasus menonjol terjadi pada Minggu (8/6) di wilayah Kecamatan Ambulu.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. “Sang istri ini diketahui residivis kasus narkoba,” kata Iptu Noval.

Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember. Kasus berikutnya terjadi pada Selasa (17/6)  di Kecamatan Gumukmas.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.

“Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Noval.

Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat (27/6). Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.

“Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember,” jelas Noval. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.