KabarBaik.co – Dampak kebijakan pemerintah yang mengeluarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sangat merugikan bagi para pegawai non-ASN yang saat ini terpaksa dirumahkan.
Hal itu juga dirasakan Ferry Sukirno Putra, salah satu tenaga honorer di BPBD Jember yang saat ini harus dirumahkan.
Di tengah nasibnya yang hingga saat ini belum ada kejelasan, Ferry harus memutar otak untuk tetap bisa mendapatkan penghasilan sembari berharap ada keputusan yang positif dari pemerintah.
“Saya sudah bekerja di BPBD Jember itu kurang lebih 7 tahun, status saya honorer, jadi kena dampak juga akhirnya dirumahkan sejak awal bulan Februari. Meskipum saya masih diperbolehkan bekerja,” kata Ferry, Kamis (13/2).
Dengan status yang belum jelas tersebut, pria 27 tahun itu memutuskan untuk banting setir dengan berjulan buah durian.
“Ya terpaksa harus banting setir, sekarang gaji juga tidak jelas, jadi saya jual durian secara online untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk memulai bisnis menjual durian tersebut tidaklah mudah. Ferry mengaku harus berutang untuk modal awal.
“Bisa dikatakan modal nekat karena saya utang dulu, karena uang yang saya punya tidak cukup untuk modal,” ungkapnya.
“Untuk duriannya saya ambil dari petani di Kecamatan Panti, setelah itu saya jual ke pelanggan yang pesan di WA dan saya kirim,” ucap Ferry.
Meski sudah menjalankan bisnis kecil-kecilan itu, Ferry tetap berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang menguntungkan bagi para tenaga honorer, di mana saat ini ada ribuan honorer yang nasibnya belum jelas.
“Kalau keinginan jelas saya ingin bekerja lagi dan menerima gaji lagi, tapi semua itu kembali kepada keputusan pemerintah, semoga ke depan nasib honorer ini bisa lebih dipikirkan,” ungkapnya.
“Tapi saya ini kan sejatinya aktif di relawan bencana, jadi misal nanti mendapat panggilan dari BPBD saya akan tetap berangkat dan membantu korban bencana alam,” pungkasnya. (*)