Amankan 6 Kg Sabu, Polresta Banyuwangi Bekuk Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Reporter: Ikhwan
Editor: Dian Kurniawan
oleh -129 Dilihat
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram lebih pada konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi. (Ikhwan)

KabarBaik.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram lebih. Ini menjadi sejarah ungkap kasus terbesar yang sukses dilakukan Polresta Banyuwangi.

Barang haram itu didapat dari tiga pria. Mereka masing-masing berinisial KDS, MTS dan AAS itu, ternyata menjadi satu rangkaian perkara.

Berdasarkan kronologi penangkapannya, Sat Narkoba Polresta Banyuwangi lebih dulu mengamankan pria berinisal KDS. Dari tangan pria asal Ketapang itu dengan barang bukti (BB) satu paket sabu. Beratnya 0,2 gram.

Dari penangkapan KDS itulah, penyidik Sat Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan MTS. Dia adalah penjual satu paket sabu kepada KDS.

Baca juga:  Banyuwangi Diprediksi Diguyur Hujan saat Coblosan Pemilu

Dari tangan MTS, Polisi menemukan lima paket sabu. Polisi kemudian terus mengembangkan kasus narkoba ini.

Hasil interogasi itulah, akhirnya Sat Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan bandar kelas kakap. Bandar itu adalah AAS yang berasal dari Kecamatan Kalipuro.

Dari tangan AAS itu, didapati sebanyak 13 paket sabu yang terdiri dari enam paket sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina dan tujuh paket plastik kecil. Sehingga, berat total sebanyak 6 kilogram atau 6.182 gram.

“Barang itu disimpan di dalam sebuah lemari di rumah tempat tinggalnya,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono saat memimpin rilis, Jumat (5/4/2024).

Untuk keperluan Polda Jatim dalam pemusnahan Rabu kemarin (3/4/2024), sebagian BB telah dimusnakan. Sedangkan sebagian lagi masih menjadi bukti dalam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga:  Utamakan Kenyamanan, Polresta Banyuwangi Keluarkan Imbauan Patrol Santun

“Tidak semua BB dimusnahkan, hanya sebagian saja karena untuk bukti dalam proses BAP dan persidangan mendatang,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono.

Nanang menyebut, ketiga tersangka saling berkaitan. Karena pengungkapan kasus tersebut, merupakan serangkaian. Dimana dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya hanya sebagai pembeli. Sedangkan satu tersangka AAS sebagai pengedar, dikarenakan buktinya yang cukup banyak.

Catatan polisi, AAS adalah residivis kasus narkoba di tahun 2021. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram. Oleh karenannya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menyelediki dari mana barang haram itu berasal serta membongkar jaringan narkoba AAS.

Baca juga:  Buntut Wisatawan Tewas di TWA Ijen, Disbudpar Banyuwangi Bakal Temui BBKSDA

“Kita masih dalami jaringannya , apakah sindikat nasional atau bahkan internasional,” terang Nanang.

Selain para tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 (tiga belas) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 6,182,50 gram.

Kemudian 2 buah timbangan digital, 4 tas, 5 bandel klip plastik, 3 ATM, 2 handphone, 1 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 29 juta.

Tersangka KDS dan MTS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sementara AAS terancam kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.