KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WNT (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini menjadi target operasi.
Tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Meski sempat membuang sabu untuk menghilangkan barang bukti, namun polisi berhasil menemukannya kembali dan melakukan pengembangan di rumah tersangka.
Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi dengan total 118,287 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Sebab narkotika merupakan musuh paling besar dalam merusak generasi emas bangsa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Harto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)








