Angkat Bicara Soal Polemik Koperasi Merah Putih, Ini Solusi Politisi PDIP untuk Presiden Prabowo

oleh -289 Dilihat
KOPDES

KabarBaik.co, Jakarta – Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan Presiden Prabowo Subianto lainnya yang mendapat sorotan tajam dari publik adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mulai dari dugaan markup pembangunan gerai, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, hingga keterlibatan TNI dalam proses pendidikan dan pelatihan calon manager KDKMP.

Sorotan tajam salah satunya datang dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Dia mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu KDKMP sebagai regulasi payung (umbrella regulation). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan tata kelola program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dilansir dari website resmi DPR RI, Minggu (5/7), Rieke mengatakan bahwa Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, KDKMP merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional,” tegas Rieke.

Politisi PDIP itu menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola KDKMP. Mulai dari fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” tegas Rieke. Dia pun berpandangan bahwa regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.

Politisi yang akrab disapa Oneng itu mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.