Apindo Nilai Aturan Turunan PP Kesehatan Bisa Tekan Industri Rokok Legal

oleh -101 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 25 at 10.52.45 AM
Ilustrasi rokok (Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah ketentuan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) legal.

Organisasi pengusaha tersebut mengingatkan kebijakan itu juga dinilai dapat berdampak pada tenaga kerja, meningkatkan peredaran rokok ilegal, hingga memengaruhi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan terdapat tiga ketentuan yang dinilai paling membebani pelaku usaha, yakni rencana penyeragaman kemasan produk, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.

Menurut dia, penerapan ketiga kebijakan tersebut berpotensi menghambat keberlangsungan industri hasil tembakau legal yang selama ini telah beroperasi sesuai ketentuan pemerintah.

“Penyeragaman kemasan, batas kadar nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang dituju,” kata Sutrisno, Sabtu (25/7)

Ia menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha yang mematuhi aturan akan menghadapi beban kepatuhan yang semakin besar, sementara produsen rokok ilegal dinilai memiliki ruang lebih luas untuk berkembang.

“Yang legal dan taat aturan justru harus menanggung beban yang tinggi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama mengenai kesehatan. Yang terjadi justru industri ilegal akan tumbuh,” ujarnya.

Apindo juga mengingatkan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Pergeseran konsumsi dari produk legal ke produk ilegal dinilai dapat berdampak pada salah satu sumber pendapatan negara.

“Dimensinya cukup luas. Karena itu kami berharap aspirasi dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan agar menghasilkan kebijakan yang terbaik,” kata Sutrisno.

Senada dengan Apindo, sejumlah asosiasi yang berada dalam mata rantai industri pertembakauan nasional juga meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.

Pelaku industri menyampaikan tiga usulan utama. Pertama, pemerintah diminta membatalkan rencana standardisasi kemasan berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi produk tembakau serta rokok elektronik.

Kedua, pemerintah diminta tidak menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar karena dinilai tidak sejalan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketiga, asosiasi meminta pemerintah membatalkan rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.

Di sisi lain, pelaku industri menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak dan remaja dari paparan produk tembakau. Mereka menyatakan mendukung larangan penjualan kepada anak, peningkatan batas usia pembelian menjadi 21 tahun, serta penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan yang mencakup 50 persen luas kemasan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.