KabarBaik.co– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 menghadirkan fenomena menarik dengan hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin. Dengan situasi ini, calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin, menegaskan bahwa relawan pendukung kotak kosong diperbolehkan untuk melakukan kampanye. “Sesuai arahan Ketua Bawaslu RI, silakan saja kampanye kotak kosong, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk golput,” ujar Rusman, Selasa (24/9).
Rusman juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kampanye, baik dari calon maupun kotak kosong, tanpa ada perbedaan. “Semua bakal sama-sama diawasi secara maksimal,” tambahnya.
Terkait fasilitas kampanye, Rusman menjelaskan bahwa KPU tidak akan memberikan fasilitasi bagi relawan kotak kosong, karena kotak kosong bukanlah peserta pemilu atau calon. “Untuk kampanye relawan kotak kosong, silakan saja, tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke kami,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kampanye kotak kosong dilindungi oleh undang-undang, khususnya Pasal 28 huruf e UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. “Semua diatur tegas dan jelas serta dilindungi oleh undang-undang,” jelas Rusman.
Meski demikian, Rusman mengingatkan agar kampanye kotak kosong tidak diarahkan untuk mengajak golput, serta menghindari kampanye hitam atau serangan terhadap pasangan calon lainnya. “Jangan sampai mengarah pencemaran nama baik serta isu sara,” pungkasnya. (*)






