Bermodal Lidi dan Perekat, Residivis di Lamongan Curi Uang Kotak Amal, Berakhir Diborgol!

oleh -72 Dilihat
Pelaku (kanan) pencurian uang kotak amal diamankan petugas. (Foto: Ist)
Pelaku (kanan) pencurian uang kotak amal diamankan petugas. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Seorang pria kepergok saat mencuri uang kotak amal masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7) siang. Pelaku diduga menggunakan modus memancing lembaran uang dari dalam kotak amal dengan sebatang lidi yang ujungnya diberi perekat.

Pelaku berinisial YS, 42, warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Karanggeneng sekitar pukul 14.20 WIB setelah aksinya diketahui warga.

Penangkapan bermula saat masyarakat mencurigai gerak-gerik pelaku di area masjid. Informasi itu kemudian diteruskan kepada polisi. Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya segera mendatangi lokasi dan mengamankan YS beserta barang bukti.

Barang bukti lidi yang diberi perekat (pulut). (Foto: Ist)
Barang bukti lidi yang diberi perekat (pulut). (Foto: Ist)

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak membongkar kotak amal. Ia memanfaatkan celah pada kotak amal dengan memasukkan lidi sapu yang telah diberi perekat atau pulut untuk menarik lembaran uang satu per satu dari dalam kotak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu batang lidi patah yang masih terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 394.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Uang yang diamankan terdiri dari 17 lembar pecahan Rp 20.000, satu lembar pecahan Rp 50.000, dan dua lembar pecahan Rp 2.000.

Dalam pemeriksaan, YS mengakui telah mengambil uang dari kotak amal masjid tersebut. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Ungkap kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian,” ujarnya.

Hamzaid menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, YS diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.