KabarBaik.co, Lamongan – Sebanyak 300 siswa SMAN 1 Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mendapat penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dari Satresnarkoba Polres Lamongan. Edukasi ini diberikan sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
Kegiatan yang digelar di halaman SMAN 1 Ngimbang, menghadirkan Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto bersama jajaran Satresnarkoba. Turut hadir Kepala SMAN 1 Ngimbang beserta para guru.
Dalam penyuluhan tersebut, AKP Tulus Haryanto mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh ajakan mencoba narkoba yang dapat merusak masa depan. Menurutnya, pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus memiliki pemahaman kuat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para siswa mendapat materi mengenai pengertian narkotika, jenis-jenis narkoba, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan, hingga ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, para pelajar juga dikenalkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar memahami konsekuensi hukum maupun risiko kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para siswa memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali informasi seputar bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahannya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
“Melalui edukasi secara langsung di lingkungan sekolah, kami berharap para pelajar memiliki pengetahuan yang kuat tentang bahaya narkoba, memahami konsekuensi hukumnya, serta berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Lamongan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Lamongan berharap para pelajar tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)






