Curi Motor Tetangga, Pemuda Gresik Diborgol

oleh -331 Dilihat

GRESIK – Himpitan ekonomi membuat Purwo Ari Winoto Wibowo (33) asal Desa/Kecamatan Wringinanom, Gresik gelap mata.

Pria itu diamankan aparat kepolisian setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya Irvan Triesta Gunawan (22).

Unit Reskrim Polsek Wringinanom berhasil menemukan Honda GL Pro 160 W 5559 WC milik korban.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 03.15 dini hari.

Sewaktu korban bangun tidur lalu melihat motor yang diparkir di teras rumah sudah hilang.

Baca juga:  Gudang Logistik Pemilu 2024 di Gresik Dijaga Ketat Polisi

Kemudian Irvan membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari dan memberi tahu jika sepeda motornya hilang.

Mengetahui hal tersebut korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor berwarna abu – abu tersebut. Namun tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, Yenny Dwi berinisiatif melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV korban melapor ke Polsek Wringinanom.

Baca juga:  Polsek Sungai Pinang Bekuk Pelaku Curanmor dalam 3 Jam, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 2 Kali

“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ucap Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Sabtu (21/10/2023).

Kamis (19/10), petugas kepolisian langsung mendatangi TKP untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Wringinanom sekitar jam 08.00 wib berhasil mengamankan pelaku Purwo Ari

“Pelaku kami amankan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan, Wringinanom,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Cleaning Service RSUD BDH di Gresik

Purwo pun hanya tertunduk lesu mengakui perbuatannya. Dia masuk ke teras rumah korban karena pagar tidak terkunci. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, untuk kebutuhan ekonominya yang sedang seret.

Namun dia keburu ditangkap polisi. Pria berkepala tiga itu pun harus mendekam di balik jeruji besi penjara. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tutupnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.