Dinding Rahasia Program MBG: Menguji Klausul Bungkam dalam Timbangan UU Keterbukaan Informasi

oleh -62 Dilihat
MBG
Ilustrasi: Petugas di salah satu SPPG di Kota Malang menyiapkan proses pendistribusian paket MBG (ANTARA/Ananto Pradana)

KabarBaik.co, Jakarta- ​Beredar dokumen perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tangerang Selatan. Dokumen itupun memicu diskursus hukum yang serius.

Dalam dokumen yang viral di media sosial tersebut, terdapat klausul menarik. Yakni, mewajibkan penerima untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan. Selain itu, ketentuan larangan ketat untuk mendokumentasikan makanan ke media sosial.

Sejumlah pihak pun menyebut, fenomena  tersebut bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan sebuah persoalan hukum publik yang dianggap menabrak prinsip dasar transparansi.

​Hak Atas Informasi Serta Merta

Landasan utama untuk membedah masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Badan Publik memiliki kewajiban mutlak untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum secara serta merta.

Nah, keracunan makanan dalam program skala nasional jelas masuk dalam kategori informasi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

​Karena itu, instruksi dalam dokumen tersebut yang meminta penerima untuk “menjaga kerahasiaan hingga pihak pertama menemukan solusi” secara hukum bertentangan dengan kewajiban negara untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat. Menunda pengumuman adanya kontaminasi pangan demi alasan “kelancaran program” dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalang-halangi hak publik untuk mendapatkan informasi keselamatan, yang pada gilirannya bisa berakibat fatal bagi kesehatan penerima manfaat lainnya.

​Larangan Dokumentasi dan Pengawasan Partisipatif

​Aturan mengenai larangan mengambil foto atau video makanan untuk diunggah ke media sosial juga menjadi titik krusial dalam kajian ini. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap setiap program yang didanai oleh uang negara (APBN/APBD). Dokumentasi dari penerima manfaat adalah bentuk pengawasan partisipatif paling dasar sekaligus bukti fisik yang sah jika terjadi ketidaksesuaian standar gizi atau kualitas makanan.

​Ketika sebuah badan publik negara melarang pendokumentasian atas layanan publik yang mereka berikan, hal itu menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap penyalahgunaan dan penurunan kualitas layanan MBG itu sendiri.

Secara hukum, makanan yang dibagikan dalam program pemerintah bukanlah “rahasia negara” yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Karena itu, membatasi hak warga untuk mendokumentasikan apa yang mereka konsumsi dari program pemerintah merupakan bentuk pembatasan hak berekspresi dan hak atas informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, hak itu dijamin UUD 1945 Pasal 28F.

​Kontrak Publik yang Cacat Hukum

Secara teoritis dalam hukum administrasi negara, setiap perjanjian yang melibatkan organ pemerintah tidak boleh melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum dan asas keterbukaan. Sebuah perjanjian atau komitmen yang memaksa warga negara untuk melepaskan hak-hak hukumnya, seperti hak untuk melaporkan kerugian kesehatan atau hak untuk bicara, dapat dianggap sebagai kontrak yang memiliki sebab tidak halal.

​Dalam perspektif hukum perdata pun, jika sebuah klausul dalam perjanjian bertentangan dengan undang-undang yang bersifat memaksa (seperti UU KIP dan UU Kesehatan), maka klausul tersebut secara otomatis batal demi hukum. Artinya, masyarakat sebenarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi perintah “jaga rahasia” tersebut jika hal itu berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau transparansi penggunaan anggaran negara.

Urgensi Akuntabilitas

Menjaga kelancaran program MBG memang penting, namun menjaga keselamatan rakyat dan integritas hukum jauh lebih utama. Upaya mitigasi risiko seharusnya dilakukan dengan memperbaiki sistem dapur dan distribusi, bukan dengan membungkam suara penerima manfaat melalui dokumen formal. Transparansi justru akan membangun kepercayaan publik (public trust) yang lebih kuat daripada upaya-upaya menutup-nutupi kegagalan lapangan.

​Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya soal dokumen yang tersedia di meja kantor, tetapi soal kewajiban badan publik atau instansi pemerintah untuk diawasi dan dikritik. Kasus seperti di Tangerang Selatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang, tidak ada ruang bagi “pakta kerahasiaan” dalam program-program yang menyentuh piring rakyat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.