KabarBaik.co, Pasuruan – Perkara peninjauan kembali (PK) pada agenda pembuktian alat bukti baru (Novum) berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/2). Saksi Wahyu Han Esbandi, sopir yang diajukan pemohon Imron Rosyadi dilaporkan ke Polda Jatim.
Pelaporan terhadap saksi tidak semerta-merta dilakukan. Melainkan karena adanya bukti kuat terhadap apa yang dilakukan Wahyu yang mengaku sebagai sopir pemohon.
Dimana Wahyu saat persidangan saat ditanya hakim sudah berbelit-belit menunjukkan tidak mengetahui apa yang perkara yang ada, juga diketahui memberikan keterangan palsu pada Hakim.
“Wahyu kita laporankan ke Polda Jatim atas tuduhan memberikan keterangan palsu saat persidangan PK di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan,” kata Helly, Jumat (6/2).
Helly menjelaskan, saat persidangan majelis hakim meminta kalau dirasa keterangan palsu di bawah sumpah dilakukan Wahyu dipersilahkan untuk dilaporkan pada kepolisian.
“Bahkan hakim yang saat itu hanya melakukan sumpah pada bukti baru, mempersilahkan melaporkan kepada Kepolisian untuk proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Helly yang merasa adanya kejanggalan pada sidang perkara perebutan harta gono-gini antara Tatik Suwartiatun dan Imron Rosyadi, sempat adu argumen dengan hakim namun ditolak dan hanya mengikuti sidang.
“Saya sempat protes pada saat persidangan berlangsung, namun hakim yang saat itu hanya mengambil sumpah jadi tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Puncaknya pada Kamis (5/2) Helly dan Tatik Suwartiatun untuk memperoleh jawaban dan haknya kembali untuk dirinya, akhirnya melaporkan Wahyu ke SPKT Polda Jatim dengan laporan dugaan sebagaimana dalam pasal 373 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). (*)
Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi KabarBaik.co menyampaikan permintaan maaf kepada Wahyu Han Esbandi dan masyarakat luas yang membaca artikel berita tersebut.






