Dinyatakan Bebas Bersyarat, Dua Napiter Lapas Kediri Sujud Syukur

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Gagah Saputra
oleh -62 Dilihat
Kedua Napiter Yang Dinyatakan Bebas Bersyarat, AS dan W. (Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Dua narapidana teroris (Napiter) Lapas Kelas II A Kediri yang berinisial AS, 40 tahun, dan W, 39 tahun, dinyatakan bebas bersyarat pada hari Rabu (8/5).

Plt Kalapas Kelas II A Kediri, Budi Ruswanto mengatakan jika kedua napiter ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

Diketahui jika Napiter berinisial AS berasal dari Gresik yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan vonis 3 tahun penjara.

Baca juga:  Napi Lapas Kediri Jadi Petugas Upacara

Sementara napiter berinisial W berasal dari Makassar yang sebelumnya melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

Baca juga:  Berkah Ramadan, 3 Mantan Napiter Ikrar Setia kepada NKRI di Polresta Samarinda

Budi menyebut jika kedua narapidana teroris tersebut memiliki kepribadian yang sangat baik selama mengikuti program pembinaan.

“Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, mereka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” ucapnya.

Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana tindak pidana Terorisme ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.