KabarBaik.co, Jakarta – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan. Ia jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.12. Ia mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol. Dadan kemudian digelandang ke mobil tahanan.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN yang juga jadi tersangka yakni Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung.
Sebelumnya mereka bertiga menjalani pemeriksaan sejak Rabu (3/6) subuh di Gedung Kejagung. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut pemberhentian Dadan diduga karena jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” ujar Dudung usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah mendengar informasi terkait permasalahan BGN sejak lama dari berbagai sumber, termasuk dugaan jual beli SPPG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Pencopotan Dadan diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Bapak presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Pertama adalah saudara Dadan sebagai Kepala BGN,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Selasa (2/6).
Prasetyo mengatakan selain Dadan Prabowo juga mencopot dua Wakil BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (*)







