KabarBaik.co – Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama Auto 2.000, Satlantas, Denpom, UPT Dishub Provinsi, Terminal Tamanan dan Jasa Raharja menggelar Uji Emisi Kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan PK Bangsa depan TMP Kota Kediri pada Kamis (26/9).
Indra Hadi Prasetyo, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mengatakan bahwa kegiatan ditujukan untuk memperingati Hari Perhubungan sekaligus mendukung program pemerintah program yakni langit biru terkait polusi udara.
Hal ini dilakukan juga untuk mengetahui seberapa jauh polusi udara di kota kediri yang diakibatkan dengan adanya kendaraan bermotor.
Pengecekan dilakukan dengan mengukur melalui lubang knalpot menggunakan sebuah tester, yang nantinya akan memunculkan nilai hasil uji emisi gas buang kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK tahun 2023.
“Kebetulan kegiatan ini baru pertama kali kita adakan di Kota Kediri, pagi ini kita laksanakan di TMP dengan target minimal 50 kendaraan,” ucap Indra.
Meskipun demikian, bila diketemukan adanya kendaraan yang melebihi ambang batas uji emisi, akan dilakukan sosialisasi kepada pengguna terkait pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan membantu mengurangi polusi udara dengan harapan turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.
“Kota Kediri ini belum ada peraturan Walikota atau peraturan yang mengatur tentang ambang batas uji emisi dan bermotor ya. Makanya kegiatan pada pagi hari ini sifatnya adalah sosialisasi,” tambahnya.
Sebanyak total 51 kendaraan ikut dilakukan uji emisi dengan rincian 17 kendaraan solar dan 34 kendaraan bensin. Sedangkan hasilnya untuk kendaraan solar 15 lulus dan 2 tidak lulus, kemudian kendaraan bensin dari total 34 yang dinyatakan tidak lulus terdapat 3 kendaraan.
“Jadi yang tidak lulus untuk solar ini ada kandungan Kepekatan udaranya sebesar 96,7 persen. Kemudian yang bensin ini tidak lulus karena kandungan CO² nya 0,52,” pungkasnya.
Diketahui bila standart kategori kendaraan yang diujikan emis berbeda-beda yang terdiri dari banyak parameter, salah satunya ialah tahun pembuatan hingga kategori kendaraan. (*)