KabarBaik.co – Kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Pasuruan, KH Mujib Imron-Wardah Nafisah (MUDAH) dan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (RUBIH), diinformasikan akan menggelar pawai sound horeg pada akhir kampanye nanti. Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan kemudian menerbitkan surat resmi nomor 668/PM.00.002/K.Jl.20/11/2024. Surat tersebut berisi larangan terhadap paslon pilkada mengadakan pawai dalam berbagai bentuk kegiatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui akan adanya pawai sound horeg pada akhir masa kampanye nanti. “Kampanye ada ketentuan dan mekanisme yang harus ditaati setiap paslon. Rencana pawai sound horeg merupakan kategori yang dilarang,” tegas Arie, Senin (18/11).
Arie menyatakan, setiap paslon harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan sekaligus menyampaikan kegiatannya secara tertulis kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu. “Kegiatan kampanye mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf i,” ucapnya.
Media sosial kedua pendukung paslon memang sudah ramai bahwa mereka akan mengikuti kegiatan sound horeg sehari penuh pada masa berakhir kampanye Pilkada Pasuruan 2024. (*)