KabarBaik.co, Nganjuk – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih demi menjamin hak suara masyarakat pada pesta demokrasi mendatang.
Melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, KPU Nganjuk memastikan setiap dinamika kependudukan tercatat dengan presisi dan akurat.
“Yang kami rawat adalah data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Dengan begitu, ketika tahapan pemilu maupun pilkada dimulai, KPU telah memiliki data yang valid sehingga mampu meminimalkan data ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Achmad Zam Zami, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jumat (17/7).
Proses pemutakhiran berkala yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini mengacu pada amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Prosesnya berjalan secara sistematis, dimulai dari sinkronisasi data kependudukan dari Ditjen Dukcapil melalui KPU RI, analisis internal, hingga koordinasi lintas sektoral dengan Dispendukcapil, Bawaslu, Polres, Kodim, serta Rumah Tahanan Negara. KPU juga melakukan Pencocokan Terbatas (Choktas) ke lapangan untuk data yang memerlukan verifikasi faktual.
“Kalau dibandingkan dengan data Pilkada Tahun 2024, jumlah pemilih di Kabupaten Nganjuk saat ini meningkat sekitar 30 ribu orang. Ini menjadi indikator bahwa data terus berkembang mengikuti dinamika kependudukan,” ungkap Zam Zami.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka triwulan II Semester I Tahun 2026 pada 2 Juli lalu, total pemilih di Kabupaten Nganjuk kini mencapai 899.801 orang (448.262 laki-laki dan 451.539 perempuan).
Angka ini naik 2.581 pemilih dibanding triwulan pertama, menandakan pertumbuhan pemilih baru (usia 17 tahun/menikah, purnawirawan TNI/Polri) bergerak lebih cepat dibanding jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu menjelang pemilu untuk memperbarui data. Ketika ada perubahan identitas, pindah domisili, anggota keluarga meninggal dunia, atau perubahan status lainnya, segera laporkan. Dengan demikian hak pilih masyarakat dapat terjamin dan tidak ada warga Kabupaten Nganjuk yang kehilangan hak konstitusionalnya,” tegas Zam Zami.
Demi memudahkan akses, KPU Nganjuk mengimbau warga untuk aktif mengecek status memilih mereka secara mandiri melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id hanya dengan memasukkan NIK.
Sinergisitas antara penyelenggara dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data, pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor KPU Kabupaten Nganjuk atau melalui layanan Help Desk Pemutakhiran Data Pemilih dengan menyertakan dokumen pendukung,” tutup Zam Zami.






