Gawat! Oknum Pengacara Diduga Peras Pengusaha Muda

oleh -120 Dilihat
Terduga pemeras
Oknum Pengacara terduga pemeras pengusaha saat diamankan petugas.

KabarBaik.co, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta sebagai tersangka. Gawat! Preseden buruk untuk dunia hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap penyerahan berkas ke kejaksaan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan atau P21.

“Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” kata Roby, Kamis (11/6).

Kasus ini bermula pada Februari 2026. VL mengaku diajak bertemu oleh Bangun Paulus Tudungta bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan perjalanan berkeliling Jakarta menggunakan mobil.

Menurut VL, situasi berubah ketika kendaraan yang ditumpanginya melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, ia mengaku diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Awalnya, kata dia, permintaan yang diajukan mencapai Rp 500 juta. Namun nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp 60 juta. VL mengaku berada dalam posisi tertekan karena mendapat ancaman dari orang-orang yang bersamanya saat itu.

Ia menuturkan para pelaku mengancam tidak akan memulangkannya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa takut, VL akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.

Setelah uang diberikan, ia mengaku diturunkan di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor.

Peristiwa itu meninggalkan dampak psikologis bagi dirinya. VL mengatakan pengalaman tersebut membuatnya trauma dan memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

“Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap saya yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta cukup bikin saya trauma,” ujar VL.

Laporan polisi atas peristiwa itu tercatat dengan nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan.

Di sisi lain, Bangun Paulus Tudungta mengaku baru menerima informasi mengenai pelimpahan perkara itu pada Rabu (10/6) malam. Ia tidak memberikan komentar mengenai pokok perkara yang disangkakan kepadanya.

“Saya baru dapat info tengah malam tadi. Mohon doanya semua,” kata Paulus saat hendak dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: R. Hari
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.