KabarBaik.co, Malang – Selebritas media sosial sekaligus pendakwah asal Ngajum, Kabupaten Malang, Idris Al-Marbawi atau Gus Idris, Selasa (9/6), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Dan, kasus ini juga mulai terungkap setelah salah satu perempuan yang pernah menjadi talent dalam produksi konten Gus Idris mengunggah pengalamannya di media sosial hingga viral dan memicu perhatian publik.
Kasat PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan terdapat enam saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk dua orang yang berstatus sebagai korban.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan kedua korban merupakan perempuan yang sebelumnya terlibat sebagai talent dalam produksi konten video. “Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent,” jelasnya.
Kasus ini menjerat Gus Idris dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai pelecehan seksual fisik.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap Gus Idris, yang sebelumnya juga pernah tersangkut kontroversi terkait konten media sosial pada 2021. (*)






