Jual Arak saat Ramadan, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -48 Dilihat
Penjual miras saat diamankan di Mapolsek Glenmore.(ikhwan)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial Kb (46) di Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, diringkus Satuan Samapta Polresta Banyuwangi.

Ia diamankan karena tanpa izin resmi mengedarkan dan menjual minuman keras jenis arak.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan botol plastik berisi miras jenis arak Bali. Barang memabukkan itu ditemukan di tempat kediaman pelaku.

Baca juga:  Jelang Bulan Ramadan Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras

“Kita amankan sebanyak 36 botol miras jenis arak Bali berukuran 600 mililiter dari kediamannya,” kata Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Basori Alwi, Kamis (28/3).

Basori menyebut operasi itu bagian dari penindakan penyakit masyarakat. Menurut Basori operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan.

“Penjualan miras tanpa ijin, apalagi di bulan Ramadhan, dapat mengganggu kondusifitas dan meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga:  Pelesir ke Banyuwangi, Pria Lampung Curi Barang Berharga Milik Teman Kencan

Sementara itu, sang penjual miras harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring)

“Barang bukti sudah diamankan, sementara untuk penjualnya diproses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelasnya.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.